Pemkot Medan Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022 Tentang RTRW

ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini.

Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 17:14 WIB
Pemkot Medan Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022 Tentang RTRW
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Medan tahun 2022-2024.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se kota Medan.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini.

Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Baca Juga:Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram

Selain itu, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipuat kota.

Padahal secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

"Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu. Apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja," katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

"Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan," katanya.

Baca Juga:Diputusin Usai Indra Kenz Kaya, Ini 8 Fakta Menarik Susyen Regina

Ia berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

"Rencana tata ruang ini harus betul-betul di pikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini