8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara

petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

Suhardiman
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:28 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO tujuh orang. Tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.

Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:25 Link Twibbon Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1443 H, Sambut Bulan Puasa 2022 dengan Meriah

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.

Namun demikian, kata Hadi, saat ini petugas belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

"Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada," tukasnya.

Baca Juga:Top 5 Sport: Profil Shohibul Fikri, Jawara All England 2022

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini