8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara

petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

Suhardiman
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:28 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO tujuh orang. Tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.

Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:25 Link Twibbon Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1443 H, Sambut Bulan Puasa 2022 dengan Meriah

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.

Namun demikian, kata Hadi, saat ini petugas belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

"Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada," tukasnya.

Baca Juga:Top 5 Sport: Profil Shohibul Fikri, Jawara All England 2022

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini