8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara

petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

Suhardiman
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:28 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO tujuh orang. Tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.

Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:25 Link Twibbon Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1443 H, Sambut Bulan Puasa 2022 dengan Meriah

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.

Namun demikian, kata Hadi, saat ini petugas belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

"Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada," tukasnya.

Baca Juga:Top 5 Sport: Profil Shohibul Fikri, Jawara All England 2022

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini