SuaraSumut.id - Barang impor ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.
Barang impor ilegal yang dimusnakan merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak Januari hingga Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
"Ada 79 penindakan kepabeanan pada 2021. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut. Pemusnahan untuk menghilangkan fungsi barang tersebut, sehingga tidak bisa digunakan," katanya.
Baca Juga:Tegas! Olla Ramlan Minta Jangan Ada Provokator di Proses Perceraiannya dengan Aufar Hutapea
Adapun barang yang dimusnahkan, yaitu barang pengolahan tembakau lainnya, tembakau iris, rokok, minuman beralkohol, alat permainan orang dewasa, dan telepon pintar.
"Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp260 juta dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 93,5 juta. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Heru.