Polisi Gagalkan Peredaran 58,3 Kg Sabu di Medan, Ibu dan Anak Ditangkap

Polisi juga menyita 3.340 butir pil ekstasi, satu unit mobil, lima unit handphone, satu alat mesin press, dan dua timbangan elektrik.

Suhardiman
Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:12 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 58,3 Kg Sabu di Medan, Ibu dan Anak Ditangkap
Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melihat tim Labfor melakukan pengecekan narkoba yang disita. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 58,3 kg sabu di Medan. Dalam pengungkapan itu, polisi turut membekuk empat orang, yaitu ibu dan anak berinisial YL (34) dan MR (19) warga Kabupaten Deli Serdang.

Lalu RHD (39) warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Polisi juga menyita 3.340 butir pil ekstasi, satu unit mobil, lima unit handphone, satu alat mesin press, dan dua timbangan elektrik.

Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus 58,3 kg sabu ini terdiri atas 5 kasus. Pada Sabtu (12/3/2022) petugas melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki pengendara motor di Jalan Gatot Subroto Medan.

Baca Juga:Rich Brian hingga Niki Bakal Meriahkan Head in The Clouds di Jakarta

"Pelaku yang mengetahui diikuti menjatuhkan tas berwarna hitam di Jalan Karya Baru Medan Sunggal," katanya, Jumat (25/3/2022).

Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap tas itu dan menemukan 10 bungkus kemasan teh China diduga berisi 10 kg sabu.

Pada Minggu (13/3/2022) petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang.

"Petugas mengamankan pasangan ibu dan anak dengan barang bukti tas berisi 8 bungkus sabu," kata Valentino.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Kelambir Lima, Deli Serdang.

Baca Juga:Bagaimana Seharusnya Sikap Indonesia Hadapi Tekanan Barat Soal Rencana Putin Hadiri KTT G20 di Bali?

Saat penggerebekan, kata Valentino, pelaku A (DPO) kabur lewat jendela. Namun demikian, petugas menemukan barang bukti narkoba dan ekstasi dari dalam rumahnya.

"Untuk ibu dan anak yang diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuannya mereka baru sekali menerima sabu dari Aceh, yang diduga dikendalikan oleh pamannya. Rencananya akan diedarkan di Medan," ujarnya.

Valentino mengatakan, di Jalan Titi Papan Medan Sunggal, petugas menangkap pengendara becak motor (betor) berinisial RHD.

"Dari RHD disita barang bukti 9 bungkus sabu dengan berat kotor 8.800 gram," ucapnya.

Pada Rabu (16/3/2022) sore, petugas menghadang 1 unit mobil BK 1894 PL di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Saat tim menghentikan laju mobil terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri. Namun salah seorang pelaku berinisial MFM ditangkap," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini