SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 58,3 kg sabu di Medan. Dalam pengungkapan itu, polisi turut membekuk empat orang, yaitu ibu dan anak berinisial YL (34) dan MR (19) warga Kabupaten Deli Serdang.
Lalu RHD (39) warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Polisi juga menyita 3.340 butir pil ekstasi, satu unit mobil, lima unit handphone, satu alat mesin press, dan dua timbangan elektrik.
Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus 58,3 kg sabu ini terdiri atas 5 kasus. Pada Sabtu (12/3/2022) petugas melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki pengendara motor di Jalan Gatot Subroto Medan.
Baca Juga:Rich Brian hingga Niki Bakal Meriahkan Head in The Clouds di Jakarta
"Pelaku yang mengetahui diikuti menjatuhkan tas berwarna hitam di Jalan Karya Baru Medan Sunggal," katanya, Jumat (25/3/2022).
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap tas itu dan menemukan 10 bungkus kemasan teh China diduga berisi 10 kg sabu.
Pada Minggu (13/3/2022) petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang.
"Petugas mengamankan pasangan ibu dan anak dengan barang bukti tas berisi 8 bungkus sabu," kata Valentino.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Kelambir Lima, Deli Serdang.
Baca Juga:Bagaimana Seharusnya Sikap Indonesia Hadapi Tekanan Barat Soal Rencana Putin Hadiri KTT G20 di Bali?
Saat penggerebekan, kata Valentino, pelaku A (DPO) kabur lewat jendela. Namun demikian, petugas menemukan barang bukti narkoba dan ekstasi dari dalam rumahnya.
- 1
- 2