"Pelaku Putra merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Sedangkan Fahrul Rozi residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2019," katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kabupaten Cianjur PPKM Level 2, Sejumlah Pantai Dipadati Wisatawan Lokal