Cemburu Buta Bikin Pria di Medan Bunuh Kekasih, Jasad Tinggal Tulang Ditemukan dalam Sumur

Dari pemeriksaan terungkap motif pelaku membunuh kekasihnya karena cemburu buta.

Suhardiman
Rabu, 09 April 2025 | 17:22 WIB
Cemburu Buta Bikin Pria di Medan Bunuh Kekasih, Jasad Tinggal Tulang Ditemukan dalam Sumur
Polisi menangkap pelaku bunuh kekasih lalu buang jasad korban dalam sumur. [Suara.com/ M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Cemburu buta membuat seorang pria di Kota Medan nekat menghabisi nyawa kekasihnya, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur di rumah kontrakan.

Pembunuhan itu terjadi di salah satu rumah di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 30 Oktober 2024.

Kasus ini mulai terkuak pada Selasa 31 Desember 2024, setelah salah seorang warga yang hendak mengontrak rumah tersebut mendapati kondisi sumur yang mencurigakan.

Setelah dilihat dari dalam sumur yang berada di belakang rumah, warga menemukan tulang belulang dan rambut panjang. Penemuan tulang manusia dalam sumur ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan secara scientific crime.

Dari hasil tes DNA, polisi akhirnya mengidentifikasi korban diketahui bernama Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

"Telah dilakukan serangkaian investigasi meyakinkan bahwa sebelum korban meninggal atau menjadi korban pembunuhan, korban bersama dengan seorang laki-laki yang kemudian hari ini kita lakukan proses hukumnya," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang dalam sumur. [Suara.com/ M. Aribowo]
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang dalam sumur. [Suara.com/ M. Aribowo]

Adapun pelaku pembunuhan bernama Fredi Erikson Sagala (35) warga Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.

"Pelaku adalah pacar atau teman dekat korban," ujar Gidion.

Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024. Fredi menghabisi nyawa Santi dengan cara dibekap, kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah

"Lalu pelaku menutupi sumur itu dengan seng, terpal dan diberi batu. Dua hari setelah kejadian pelaku kabur," ucapnya.

Warga sekitar sendiri tak ada mencium aroma menyengat yang mencurigakan dari dalam rumah yang ditinggalkan kosong tersebut.

Setelah rumah kosong, calon penghuni rumah baru datang dan hendak mengontrak rumah tersebut. Saat mengecek kondisi rumah, ditemukan mayat korban tinggal jadi tulang di dalam sumur.

"Lalu ketika datang calon penghuni rumah, dia membuka sumur setelah diangkat ada rambut dengan kondisi korban saat itu sudah sangat rusak," ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, kata Gidion, pelaku membawa sejumlah harta benda korban seperti uang, perhiasan dan sepeda motor milik korban.

"Kurang lebih tanggal 6 April 2025 pelaku dapat diamankan di wilayah Medan Area," ungkap Gidion.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini