Pemkot Medan Gelar Pasar Murah di 151 Titik, Penyalahgunaan Wewenang Akan Dapat Sanksi Berat

Terlebih, biasanya momentum hari besar terjadi lonjakan harga di pasaran.

Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:59 WIB
Pemkot Medan Gelar Pasar Murah di 151 Titik, Penyalahgunaan Wewenang Akan Dapat Sanksi Berat
Pemkot Medan Gelar Pasar Murah di 151 Titik. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menggelar pasar murah di 151 titik yang tersebar di 21 kecamatan di Medan. Pasar murah yang digelar dari 29 Maret 2022 hingga 27 April 2022, bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

Pasar murah dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Khairul Syahnan secara virtual, Selasa (29/3/2022).

Kehadiran pasar murah untuk menjaga stabilitas harga serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat jelang hari-hari besar keagamaan.

Terlebih, biasanya momentum hari besar terjadi lonjakan harga di pasaran. Untuk itulah, kondisi tersebut perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat yang sedang merasa kesulitan.

Baca Juga:Kronologi Sopir Angkot di Bengkong Tewas Ditikam Rekan Sesama Pengemudi

"Kita berharap, kehadiran pasar murah selama 30 hari ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu secara finansial dalam memenuhi kebutuhan hariannya, terutama untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Bagi para petugas di pasar murah, Khairul berpesan agar senantiasa menjaga kesehatan dan berpedoman pada penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun suasana masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tetap harus menjadi prioritas kita bersama," katanya.

Kepada seluruh camat dan lurah, dirinya mengingatkan agar secara selektif memperhatikan warganya yang memang berhak mendapatkan kemudahan dari kegiatan pasar murah.

Jangan sampai produk yang disediakan justru malah diborong warga yang secara ekonomi lebih mampu.

Baca Juga:Muhammadiyah Perbolehkan Shalat Tarawih Berjamaah, Ceramah Maksimal 15 Menit

"Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini saya pastikan akan mendapatkan sanksi berat. Begitu juga dengan mutu barang yang dijual harus tetap terjaga walaupun harganya di bawah pasar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini