Kemenag Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Bukber dan Open House

Bagi masyarakat yang akan menggelar buka bersama, pihaknya mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:31 WIB
Kemenag Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Bukber dan Open House
Ilustrasi buka puasa bersama teman-teman. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Kemenag  melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menghadiri kegiatan buka puasa dan open house.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau Open House Idul Fitri," katanya, melansir Antara, Kamis (31/3/2022).

Bagi masyarakat yang akan menggelar buka bersama, pihaknya mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Mengenal Glossophobia: Ketakutan untuk Bicara di Depan Umum

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing.

Pengelola masjid/musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1,75 persen untuk PPKM Level 2, dan 50 persen untuk PPKM Level 3.

Pengurus dan pengelola masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.

Baca Juga:Link Live Straming Azka Corbuzier Vs Vicky Prasetyo Boxing, Segera Berlangsung

Surat edaran itu juga mengajak agar para mubaligh/penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.

Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," tulisnya.

Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau mushala. Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing.

Adapun perihal salat Idul Fitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini