SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang perempuan di Banda Aceh, berinisial AZ (30) karena diduga mencuri emas 25 mayam milik pengantin yang baru menikah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, AZ merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta," katanya, melansir Antara, Jumat (1/4/2022).
Ryan mengatakan, kasus pencurian emas itu bermula saat korban Umi Kalsum (50) menghadiri akad nikah anak kandungnya di Masjid Raya Baiturrahman.
Baca Juga:Terminal Peti Kemas Kawasan Tengah dan Timur Resmi Beroperasi, Jadi Penopang Logistik
Usai akad nikah, kata Ryan, AZ yang belum dikenal mengajak korban segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.
Setelah berada di rumah, kata Ryan, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.
"Saat korban membuka kotak emas mahar turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk AZ," katanya.
Setelah melihat, korban lalu memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu.
"Korban kemudian masuk ke kamar untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti AZ. Saat lemari dikunci, korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin," jelasnya.
Baca Juga:Pindah ke PSIS Semarang, Kontrak Carlos Fortes di Arema FC Ternyata Belum Berakhir
Korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Tak berapa lama AZ pamit dan langsung pergi.
- 1
- 2