SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Nepal berinisial B alias ARS ditangkap Imigrasi Kelas II TPI Belawan. B ditangkap lantaran melebihi izin tinggal (overstay) sekitar tiga tahun.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, B sudah menikah dengan WNI secara agama dan memiliki anak yang telah berumur satu tahun.
"B alias ARS masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Artinya tinggal di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun dan diduga melanggar UU Imigrasi," katanya, melansir Antara, Jumat (1/4/2022).
B ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:Yamaha: Harga Pertamax Naik, Penjualan Motor Tak Terpengaruh
"B tinggal di Tembung, Percut Sei Tuan sembari berjualan pisang," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti paspor, surat keterangan nikah siri dan kartu izin mengemudi serta boarding pas pesawat dari Malaysia.
"Berdasarkan keterangan B, dirinya datang ke Indonesia karena menyusul istrinya yang bertemu lebih dahulu di Malaysia," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedubes Nepal yang ada di Jakarta untuk mendeportasi B alias ARS.
"Kami punya 30 hari menunggu dari kedutaan mengenai biaya deportasi dan sebagainya. Kalau tidak ada kita serahkan ke rumah detensi Imigrasi," tukasnya.
Baca Juga:Besaran Zakat Fitrah di Bontang Mulai Rp 42 Ribu Hingga Rp 52 Ribu: Dibulatkan