SuaraSumut.id - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) yang ditangkap karena melakukan illegal fishing dideportasi ke negara asalnya. Para pelaku paling banyak berasal dari Myanmar.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
"Kami telah orang melakukan penindakan admistratif keimigrasian (deportasi) terhadap 35 WNA. Rinciannya 29 asal Myanmar, empat orang Thailand dan Kamboja serta Nepal masing-masing satu orang," katanya.
Ridha mengatakan, warga negara asing yang diportasi karena melakukan illegal fishing meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus.
Baca Juga:Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022
"Sebelum dideportasi pelaku illegal fishing diserahkan terlebih dahulu ke TNI AL," katanya.
Selain itu, Ridha juga melaporkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 423 paspor 24 halaman sepanjang 2020.
Untuk 24 halaman sebanyak 423 paspor, 48 halaman sebanyak 6.377 paspor. Lalu tahun 2021, paspor 48 halaman sebanyak 5.484 paspor. Dan tahun 2022, hingga pertengahan Maret sebanyak 2.870 paspor.
"Data statistik lalu lintas orang masuk dan keluar melalui wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belawan, yakni tahun 2020 masuk sebanyak 16.003 orang, dan keluar 16.460 orang. Tahun 2021 sebanyak 21.201 orang masuk dan keluar sebanyak 20.869 orang. Untuk tahun 2022, masuk 3.854 orang dan keluar 3.633 orang," tukasnya.
Baca Juga:Pertamina Klaim Solar Subsidi di Balikpapan Over Kuota 23 Persen, Kok Sopir Truk Demo?