- Warga korban banjir bandang Tapsel, Nurhaida Zega, menuduh Kepala Desa Aek Ngadol menahan ATM dan buku rekening bantuan bencana miliknya.
- Nurhaida menyerahkan dokumen bank tersebut karena terkejut pascabencana, kini meminta pengembalian dokumen itu segera.
- Hingga berita dimuat, Kepala Desa Aek Ngadol belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan penahanan aset korban tersebut.
SuaraSumut.id - Nurhaida Zega, warga Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Tapanbuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang menjadi korban bencana banjir bandang, mengaku buku rekening dan kartu ATM bantuan bencana miliknya ditahan oleh kepala desa (kades).
Nurhaida menyampaikan keberatannya karena merasa tidak ada hak pihak desa untuk menahan dokumen perbankan tersebut, terlebih bantuan itu ditujukan langsung kepada korban terdampak.
Dalam keterangannya, Nurhaida Zega menuturkan bahwa awalnya ia menyerahkan buku rekening dan ATM kepada kepala desa karena masih dalam kondisi terkejut usai bencana.
“Amanah begitu di sana amanahnya. Jadi saya tidak mau, Pak Kepala Desa, nanti ini merembet ke atas nama saya. Itu yang saya ucapkan," katanya dilihat dari unggahan facebook Sabar M Sitompul, Jumat 20 Februari 2026.
"Darimanalah buku rekening saya itu dengan ATM? Karena enggak ada hak kepala desa menahan itu. Saya sudah belajar terhadap orang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan tanpa mengetahui secara pasti prosedur yang seharusnya berlaku.
“Kemarin saya, saya kasih sama Pak Kepala Desa karena saya belum tahu, saya masih terkejut,” kata Nurhaida.
Kini, Nurhaida meminta agar buku rekening dan kartu ATM bantuan bencana tersebut segera dikembalikan kepadanya.
“Jadi sekarang saya minta tolong sama Pak Kepala Desa, berikan saya buku ATM,” tegasnya.
Sampai berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Aek Ngadol terkait tudingan penahanan buku rekening dan ATM bantuan bencana tersebut.