SuaraSumut.id - Polda Sumut disebut masih terus mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kekinian penyidik memeriksa Terbit di gedung KPK . Terbit dicecar sebanyak 52 pertanyaan.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
"Bupati nonaktif Langkat, dicecar 52 pertanyaan. Diperiksa selama 10 jam," kata Hadi.
Baca Juga:RSUD Bengkulu Tengah Bantah Bidan ER Pasok Obat Penggugur Kandungan ke Perawat KD
Hadi mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
"Materi (pemeriksaan) secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuannya sampai dengan bagaimana operasional PT DRP," katanya.
Diberitakan, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Baca Juga:3 Kriteria Penerima yang Layak Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi
Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif.