Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Wajib PCR-Antigen Meski Sudah Vaksin 2 Kali

Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat tes PCR atau antigen meski sudah divaksin dosis I dan II.

Suhardiman
Senin, 04 April 2022 | 07:05 WIB
Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Wajib PCR-Antigen Meski Sudah Vaksin 2 Kali
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Antara]

SuaraSumut.id - Aturan baru naik pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat tes PCR atau antigen meski sudah divaksin dosis I dan II.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang efektif diberlakukan Sabtu 2 April 2022.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, peraturan terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan, yaitu tes PCR," katanya melansir Antara, Senin (4/3/2022).

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Serang Banten Senin 4 April 2022

Penumpang yang sudah divaksin dosis II sebelumnya tak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan domestik. Namun ketentuan itu tidak berlaku lagi.

"Bagi penumpang perjalanan domestik boleh tidak menunjukkan PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster). Ini peraturan yang terbaru," jelasnya.

Sementara pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun dalam peraturan sebelumnya dan terbaru tetap sama harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pihaknya bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022," pungkasnya.

Baca Juga:Bali United Akhiri Kontrak 3 Pemain Seniornya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini