SuaraSumut.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan diterapkan sejak 26 Maret 2022. Sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
"Mulai dari tanggal 26 Maret hingga 3 April 2022, ada 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Hadi mengatakan, ada 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim.
"Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan," ujar Hadi.
Baca Juga:Kemendag Awasi E-commerce yang Tak Beri Ruang Bagi Produk Dalam Negeri
Hadi mengatakan, pelanggar terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai seat belt.
"Ada 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," jelasnya.
Hadi menjelaskan, pelanggar yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.
"Tidak menggunakan helm ada 37 ," katanya.
Hadi menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni, di Jalan Balai Kota Medan.
Baca Juga:Timnas Bulutangkis Indonesia Siap tempur di Korea Open 2022 meski Belum 100 Persen Bugar
"Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," tukasnya.