SuaraSumut.id - Seorang wanita di Medan bernama Meli Julianti (35) membuat laporan ke Polrestabes Medan. Pasalnya, Meli diduga menjadi korban penipuan investasi modus titip modal. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Kuasa hukum korban, DR Amrudi SH mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2020. Saat itu terlapor R membujuk korban untuk berinvestasi.
"Jadi terlapor membujuk klien kami untuk berinvestasi titip modal. Namun setelah berhasil meyakinkan klien kami dan menerima dana Rp 1,5 miliar, profit yang dijanjikan tidak sesuai," katanya, Kamis (7/4/2022).
Amrudi mengatakan, kerugian Rp 1,5 miliar ini bukan hanya uang kliennya seorang. Uang itu terdiri dari beberapa orang.
Baca Juga:Kalahkan Kyungil University, Timnas Indonesia U-19 Alami Banyak Peningkatan
"Korban dijanjikan untuk menerima dengan batas waktu tertentu. Namun sampai pada waktu yang ditentukan profit dibayarkan hanya sedikit. Tidak sesuai dengan perjanjian," ucapnya.
Korban dan pihak keluarga juga melakukan koordinasi ke Mabes Polri guna melacak keberadaan terlapor. Pasalnya, terpelapor sudah berpindah-pindah tempat.
"Kemudian terlapor menghilang ke luar kota, ke Tangerang, Jakarta dan Aceh," ungkapnya.
Saat kembali ke Medan, terlapor ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan pada 31 Maret 2022.
"Kami menilai ada indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Sebab sejak terlapor ditangkap belum ada perkembangan," katanya.
Baca Juga:Tradisi Berburu Bubur Syuro di Masjid Syuro Palembang, Terlestarikan Setiap Bulan Ramadhan
"Kami berharap kasus ini harus dikembangkan. Karena kami meyakini bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Masih ada korban-korban lainnya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo