SuaraSumut.id - Manajemen PT HTJG menampik tudingan dugaan pendistribusian LPG oplosan yang ditujukan kepa mereka.
"Sangat tidak benar jika dikatakan perusahaan kami melakukan pengoplosan," kata Chengkro Wilopon alias Hansen, selaku Kerani Gudang PT HTJG, Jumat (8/4/2022).
Ia mengaku, di gudang mereka tidak tidak ada gas ukuran 3 kilogram. Jadi sangat tidak benar jika dikatakan pihaknya melakukan dugaan pengoplosan.
Pihaknya juga tidak ada kaitannya dengan gudang SPBE di Mabar, Deli Serdang. Pasalnya, selama ini gudang mereka berdomisili di Pematangsiantar.
Baca Juga:Ini Jadwal Azan Magrib atau Waktu Buka Puasa di Purwokerto, Jumat 8 April 2022
"Sangat tidak benar jika dikatakan perusahaan kami melakukan pengoplosan dari LPG subsidi kemasan tiga kilogram," sebut Chengkro.
Pihaknya sangat mendukung investigasi satuan tugas yang dibentuk PT Pertamina Patra Niaga untuk menelusuri hal itu.
"Kami sepenuhnya patuh dan taat aturan maupun hukum. Silahkan Pertamina melakukan investigasi soal ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Ramson Siagian meminta Pertamina untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam merespons kasus itu.
Hal ini dikatakan Ramson saat kunjungan kerja ke Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, (7/4/2022).
Baca Juga:5 Kiat Membuat Suami Respek terhadap Istri, Jangan Memotong Pembicaraannya!
"Pertamina harus merespons (dugaan pengoplosan) itu dengan kepolisian," katanya.
Selain itu, Pertamina juga diminta untuk merangkul BPH Migas dalam melakukan pengusutan dan pencegahannya.
"Harus ditingkatkan kerjasamanya untuk mencegah terjadinya pengoplosan elpiji," tukasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen LPG terkait dugaan pengoplosan elpiji.
Demikian dikatakan Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (4/4/2022).
"Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tersebut," katanya.
Pemanggilan dan pendalaman dilakukan terhadap salah satu agen LPG nonsubsidi resmi yang berada di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindakan pengoplosan dari elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
"Pemangilan serta pemeriksaan telah dilakukan sejak 24 Maret 2022. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," katanya.
Dirinya mengaku belum mengetahui pasti kapan pemeriksaan itu berakhir. Pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah ada hasil dari pemeriksaan itu.
Jika terbukti melakukan kesalahan, kata Agus, agen tersebut akan dikenai hukuman skorsing dan pembinaan.
"Jika terbukti bersalah maka sanksi sesuai kontrak kerja sama skorsing dan pembinaan," katanya.
Kontributor : Budi warsito