Sadis, Dua Pelajar di Sumut Cekik dan Pukul Kepala Seorang Nenek hingga Tewas, Begini Kejadiannya

Ia juga mencekik leher korban.

Suhardiman
Rabu, 13 April 2022 | 12:44 WIB
Sadis, Dua Pelajar di Sumut Cekik dan Pukul Kepala Seorang Nenek hingga Tewas, Begini Kejadiannya
Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin memaparkan kasus pembunuhan. [Ist]

SuaraSumut.id - Roslinda Pasaribu (60) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Wanita lanjut usia (lansia) ini  dibunuh oleh pelajar SMP.

Peristiwa terjadi pada 28 Januari 2022 lalu. Keluarga yang curiga dengan kematian korban, lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban pada 1 April 2022.

"Petugas melakukan autopsi dan hasilnya korban mati tidak wajar," kata Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda Syawal Lolobako, Rabu (13/4/2022).

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa korban tewas karena dibunuh. Pada Rabu 6 April 2022, petugas menangkap AN (15) dan KN (15). Selain itu, petugas juga menangkap karyawan toko emas DL (24).

Baca Juga:Polisi Tangkap Dhia Ul Haq, Tersangka yang Diduga Pertama Kali Memukul Ade Armando saat Demo 11 April di DPR

"Pelaku utama AN dan KN masih di bawah umur dan masih pelajar. Sedangkan DL sebagai penadah," katanya.

Dari keterangan pelaku, korban tewas setelah dicekik dan kepalanya dipukul AN menggunakan batu.

"Awalnya pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Hanya mau mencuri uang milik korban," ujarnya.

Saat itu, korban berada di luar rumah. KN bertugas mengawasi dan AN yang melakukan pencurian. Setelah pelaku mengambil uang dari lemari, ternyata korban masuk ke rumah.

AN langsung bersembunyi di kamar mandi. Korban berjalan ke kamar mandi hendak mencuci piring. Takut aksinya diketahui,  AN mendorong korban hingga terjatuh. Ia juga mencekik leher korban.

Baca Juga:Ungkap Momen Bertemu UAS di Pekanbaru, Ustaz Ebit Lew: Beliau Matahari Hidayah

"Melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil satu bongkahan batu dan memukulnya ke kepala korban sebanyak dua kali," katanya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil cincin di jari korban dan uang Rp 1,7 juta. AN kemudian keluar dari rumah korban.

Pelaku AN dikenakan Pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun. Sedangkan KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk DL dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini