Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

Juru bicara keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Mangapul Silalahi, akan melayangkan somasi kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Riki Chandra
Senin, 18 April 2022 | 17:11 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Ilustrasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Juru bicara keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Mangapul Silalahi, akan melayangkan somasi kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

"Kami akan melayangkan somasi kepada LPSK dan wakil ketua (Edwin Partogi), ini sedang dipersiapkan," kata Mangapul kepada SuaraSumut.id, Senin (18/4/2022) sore.

"Secepatnya kita kirim somasi, dalam minggu ini," katanya lagi.

Menurut Mangapul, somasi itu dilayangkan lantaran pernyataan Edwin seputar kasus kerangkeng manusia yang dianggap tidak relevan.

Baca Juga:Periksa Eks Bupati Langkat Sitepu, KPK Dalami Soal Dugaan Bupati Terbit Rencana Atur Pemenang Proyek

"Ada beberapa pernyataan mereka yang tidak relevan, kalau materi ini (isi somasi) saya tidak bisa sebutkan," katanya.

Sebelumnya, Mangapul juga heran dengan tindak-tanduk LPSK yang begitu gencar bersuara di media yang menurutnya memojokkan keluarga Terbit Rencana Perangin-angin. Ia pun menyebut nama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Makanya sering saya sampaikan LPSK ini ada apa? Partogi ada apa, Partogi harus ingat dia itu sekarang ini adalah pejabat negara, bukan lagi orang KontraS seperti dia pernah di KontraS," herannya.

"Jangan membuat opini di media yang kemudian menjadi liar dan kemudian melakukan character assassination (pembunuhan karakter), disebutkan Bupati Nonaktif pemain dadu dan segala macam apa hubungannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Mangapul menilai LPSK sudah bertindak melampaui kewenangannya.

Baca Juga:RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

"Itu dalam bahasa hukum disebut ultra petita melampaui kewenangannya , dampingi aja para korban, dampingi aja para saksi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini