SuaraSumut.id - Polisi mengungkap 21 kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam pengungkapan itu, ada 25 orang tersangka.
"Sepanjang April ada 21 kasus yang diungkap. Ada 25 orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
"Barang bukti yang disita 44,5 ton solar subsidi, 16 unit mobil dan tiga unit motor," sambungnya.
Dari ke-21 kasus tersebut, kata Sony Sonjaya, satu kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh, satu kasus masing-masing ditangani Polres Aceh Besar, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Selatan.
Baca Juga:Rusia Gempur Ukraina Semalaman, 12 Pesawat dan Sejumlah Tank Hancur
Empat kasus ditangani Polres Nagan Raya, Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Subulussalam, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Tamiang, masing-masing satu kasus.
Kemudian, Polres Aceh Barat Daya, Polres Pidie, Polres Aceh Barat, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Tengah, Polres Bireuen, Polres Aceh Tenggara, Polres Langsa, dan Polres Sabang, masing-masing menangani satu satu kasus.
Pihaknya akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan," tukasnya.
Baca Juga:CL Ungkap Alasannya Ajak Full Member 2NE1 Tampil di Coachella 2022