SuaraSumut.id - Mantan kepala cabang salah satu bank swasta di Medan, berinisial VS (56) melaporkan PT RFB atas dugaan penipuan dalam bentuk investasi. Kerugian korban disebut sebesar Rp 2,1 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PT RFB Medan, Sonya Kadarmanik mengatakan, pihaknya menghormati siapapun yang menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Sebagai pihak perusahaan, kami juga akan menggunakan hak yang sama sesuai dengan fakta di lapangan," katanya, Minggu (24/4/2022).
Dirinya berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam peristiwa ini. Selain itu, dapat melihatnya dengan objektif.
Baca Juga:Perludem Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Belum Usai, Sebab Peraturannya Belum Kunjung Terbit
"Mari kita menggunakan kedua mata kita untuk melihat semua hal dari berbagai sisi. Sehingga memperoleh pandangan secara objektif," ujarnya.
Ia menjelaskan, PT RFB Medan merupakan perusahaan pialang berjangka yang legal dan terdaftar di Bappepti.
"Dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan yang legal. Kami telah memiliki standar operasional dan tunduk, taat terhadap peraturan dari badan pengawas dan lembaga SRO," katanya.
Diberitakan, korban melaporkan PT RFB ke Polda Sumut. Laporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Korban melapor didampingi kuasa hukumnya Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm.
Korban disebut merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.
Baca Juga:Video Call dengan Penggemar, Joy Red Velvet Dikritik Setengah Hati saat Diminta Nyanyi
"Saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam. Kita sedang membuka hotline korban dugaan penipuan PT RFB. Karena yang menderita buka saja klien kita, tapi banyak juga orang-orang di luar sana," katanya.
- 1
- 2