SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif kasus pelemparan batu ke bus yang menewaskan seorang pemudik di Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, korban bernama Ahmad Alwi (20) hendak mudik ke Aceh dan bus yang ditumpangi dilempari batu di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial ES (37) yang merupakan otak pelaku dan pelaku BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor. Kedua pelaku ternyata mantan sopir di perusahaan angkutan bus antar provinsi itu.
Keduanya sakit hati dipecat dan dendam terhadap pemilik bus. Atas dasar itu, mereka melakukan pembalasan dengan melempari bus menggunakan batu sebagai bentuk teror terhadap pemilik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan kasus pelemparan batu tersebut bukan peristiwa pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:2 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut Diringkus, Seorang Terkapar Ditembak
"Kasus tersebut motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ujarnya, Senin (9/5/2022).
Awalnya, lanjut Tatan, kedua tersangka beraksi hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil bus menggunakan batu.
"Awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu, namun setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan (uang Rp 3 juta) yang diminta pelaku eksekutor (untuk melarikan diri), kemudian sasaran acak karena yang disasar hanyalah kaca mobil kendaraan tersebut," ungkapnya.
Sementara, tersangka ES yang menjadi otak pelaku pelemparan batu mengaku dirinya merasa kecewa dengan pemilik bus, selain dipecat dia mengaku pemilik bus masih ada utang yang belum dibayarkan.
"Saya merasa kecewa pak sama pemilik mobil uang saya yang terpakai dalam mobil sekitar Rp 5 juta, tidak dikembalikan oleh si pemilik mobil," ujarnya.
Baca Juga:Pelaku Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik Ditangkap
Karena geram, utangnya baru sebagian dicicil, tersangka ES lalu menyuruh BFS yang juga pecatan sopir angkutan bus tersebut untuk melakukan aksi teror dengan melempari bus dengan batu.
"Hanya mobil (Bus Sartika) itu saja yang saya lempar, bus (angkut) lain tidak. Tujuan melempar hanya untuk memecahkan kaca saja," tambah BFS selaku eksekutor.
Ia mengatakan tidak berpikir panjang melakukan pelemparan hingga mengakibatkan orang yang tidak bersalah menjadi korban tewas dan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Dari kedua tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 buah batu yang digunakan untuk melempar, kartu ATM (membayar eksekutor), dan 1 unit mobil bus yang pecah dilempar.
Kontributor : M. Aribowo