Ekspor CPO Alami Penurunan pada April 2022

Secara nilai ekspor CPO April 2022 sebesar 2,99 miliar dolar AS, turun 2,56 persen dibandingkan pada Maret 2022.

Suhardiman
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:10 WIB
Ekspor CPO Alami Penurunan pada April 2022
Ilustrasi - Pelabuhan di Dumai yang mendukung kegiatan ekspor CPO asal Riau. [Antara]

SuaraSumut.id - Badan Pusat Statistik menyebut, ekspor Crude Palm Oil (CPO) mengalami penurunan pada April 2022 baik secara volume maupun nilai.

"Kalau dilihat ekspor kita pada April 2022 untuk CPO, baik nilai maupun volume mengalami penurunan. Tapi apakah itu berkaitan dengan kebijakan pelarangan ekspor, yang jelas ekspor CPO mengalami penurunan," kata Kepala BPS Margo Yuwono, melansir Antara, Selasa (17/5/2022).

Secara nilai ekspor CPO April 2022 sebesar 2,99 miliar dolar AS, turun 2,56 persen dibandingkan pada Maret 2022.

Sedangkan secara volume ekspor CPO pada April 2022 mencapai 1,93 juta ton, turun 10,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga:Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Asrama 3 Juni 2022, Kloter Pertama Terbang 4 Juni 2022

Jika larangan ekspor CPO tidak dicabut, maka ekspornya akan mengalami penurunan pada bulan-bulan berikutnya dan akan berdampak pada ekspor Indonesia.

"Tentu saja kalau tidak dicabut akan berdampak terhadap ekspor kita. Tapi, bagaimana dampaknya kepada neraca perdagangan, ya kita lihat neraca perdagangan di bulan selanjutnya," katanya.

Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sejak 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.

Produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO

Baca Juga:Geger Pria Serba Hitam Bawa Minuman Jalan di Tengah Jemaah Kajian di Masjid, Publik Terkejut: Wali Ini...

Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini