5 Perampok Truk Sawit di Asahan Ditangkap, Begini Tampangnya

Petugas yang mendapat laporan kasus ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Suhardiman
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:29 WIB
5 Perampok Truk Sawit di Asahan Ditangkap, Begini  Tampangnya
Para pelaku perampokan truk sawit ditangkap Polres Asahan. [dokumentasi Polres Asahan]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima perampok truk bermuatan sawit di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, pelaku mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban. Selain itu, pelaku juga meletakkan korban di pinggir jalan.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Iwansyah Putra Marpaung (37), Adi Imron Siregar (46), Ardiansyah Putra (24), Supriono (32) dan Wahyu Imam Lubis (26).

"Untuk dua pelaku lainnya berinisial J dan J alias Apen masih kita buru," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/5/2022).

Putu mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 8 Mei 2022. Mereka pergi melakukan aksinya dengan menggunakan mobil milik Iwan. Saat tiba di lokasi kejadian, kata Putu, pelaku melihat ada truk bermuatan sawit yang dikemudikan korban Sabdan Sandi Zulfikar (28).

Baca Juga:5 Fakta Dea OnlyFans Hamil Saat Jalani Proses Hukum, Siapa Ayah Si Jabang Bayi?

"Saat itu timbul niat pelaku J (DPO) melakukan aksi perampokan, sehingga pelaku Iwan sebagai sopir memacu kecepatan mobil untuk memalang truk," katanya.

Saat mobil korban berhenti, pelaku turun dari mobil menuju ke arah sopir truk. Pelaku menyuruh korban turun sambil menodongkan mirip senjata api kearah kepala korban.

"Pelaku lainnya memasukkan korban ke mobil. Sedangkan pelaku Supriono dan J (DPO) mengambil kendali truk. Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan," katanya.

Pelaku kemudian menjual sawit seharga Rp 13 juta di daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku juga menjual truk Rp 105 juta.

"Uang hasil kejatan digunakan pelaku untuk berfoya foya dan membeli narkoba," ujarnya.

Baca Juga:Mengukur Tekanan Darah di Rumah Lebih Baik Dibandingkan di Klinik, Ini Alasannya!

Petugas yang mendapat laporan kasus ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Petugas menyita barang bukti satu unit mobil, delapan unit handphone, pisau dan uang Rp. 2.890.000.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini