5 Perampok Truk Sawit di Asahan Ditangkap, Begini Tampangnya

Petugas yang mendapat laporan kasus ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Suhardiman
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:29 WIB
5 Perampok Truk Sawit di Asahan Ditangkap, Begini  Tampangnya
Para pelaku perampokan truk sawit ditangkap Polres Asahan. [dokumentasi Polres Asahan]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima perampok truk bermuatan sawit di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, pelaku mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban. Selain itu, pelaku juga meletakkan korban di pinggir jalan.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Iwansyah Putra Marpaung (37), Adi Imron Siregar (46), Ardiansyah Putra (24), Supriono (32) dan Wahyu Imam Lubis (26).

"Untuk dua pelaku lainnya berinisial J dan J alias Apen masih kita buru," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/5/2022).

Putu mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 8 Mei 2022. Mereka pergi melakukan aksinya dengan menggunakan mobil milik Iwan. Saat tiba di lokasi kejadian, kata Putu, pelaku melihat ada truk bermuatan sawit yang dikemudikan korban Sabdan Sandi Zulfikar (28).

Baca Juga:5 Fakta Dea OnlyFans Hamil Saat Jalani Proses Hukum, Siapa Ayah Si Jabang Bayi?

"Saat itu timbul niat pelaku J (DPO) melakukan aksi perampokan, sehingga pelaku Iwan sebagai sopir memacu kecepatan mobil untuk memalang truk," katanya.

Saat mobil korban berhenti, pelaku turun dari mobil menuju ke arah sopir truk. Pelaku menyuruh korban turun sambil menodongkan mirip senjata api kearah kepala korban.

"Pelaku lainnya memasukkan korban ke mobil. Sedangkan pelaku Supriono dan J (DPO) mengambil kendali truk. Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan," katanya.

Pelaku kemudian menjual sawit seharga Rp 13 juta di daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku juga menjual truk Rp 105 juta.

"Uang hasil kejatan digunakan pelaku untuk berfoya foya dan membeli narkoba," ujarnya.

Baca Juga:Mengukur Tekanan Darah di Rumah Lebih Baik Dibandingkan di Klinik, Ini Alasannya!

Petugas yang mendapat laporan kasus ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Petugas menyita barang bukti satu unit mobil, delapan unit handphone, pisau dan uang Rp. 2.890.000.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini