Pilkades 2 Desa di Labura Ditunda, Ada Apa?

Penundaan itu hingga 2024 karena sesuai perundangan Pilkades tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri lagi.

Suhardiman
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:41 WIB
Pilkades 2 Desa di Labura Ditunda,  Ada Apa?
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

SuaraSumut.id - Dua dari 62 desa yang direncanakan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Labuhanbatu Utara ditunda.

Kedua desa tersebut, yaitu Desa Simangalam, Kecamatan Kualuhselatan dan Desa Kualabangka Kecamatan, Kualuhhilir.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Labura Marwansyah, melansir Antara, Rabu (17/8/2022).

"Karena sejumlah pertimbangan, dua dari 62 desa ditunda," kata Marwan yang juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Labura.

Baca Juga:Ketimbang Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama, Jaksa Agung Lebih Baik Fokus Jatuhkan Hukuman Berat Koruptor

Untuk Desa Kualabangka, kata Marwan, salah satu alasan penundaannya karena permintaan panitia pilkades dan disetujui oleh para Cakades yang akan berkompetisi.

"Sehingga penundaan tidak dianggap menjadi masalah," katanya.

Sementara untuk Simangalam, kata Marwan, selain pertimbangan kemungkinan terjadinya gesekan antar warga. Penundaan juga rekomendasi Ketua DPRD Labura H Indra SB Simatupang.

"Berbagai pertimbangan dilakukan khusus untuk Desa Simangalam. Karena selama proses hingga ditetapkannya calon kades, panitia sempat tiga kali berganti akibat adanya 'tekanan' dari sebagian masyarakat," ujarnya.

Penundaan itu hingga 2024 karena sesuai perundangan Pilkades tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri lagi.

Baca Juga:Ratusan Tentara Ukraina Menyerah kepada Rusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini