SuaraSumut.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Anthony terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).
Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony melalui kuasa hukumnya.
Hakim menyatakan sprindik penyidik Polresta Medan tidak sah. Selain itu, membatalkan penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," kata hakim melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ferrari Disinyalir Siapkan Pesaing Lamborghini Urus, Begini Bocorannya
Kuasa hukum pemohon, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata pria yang akrab disapa Ibey ini.
Ibey mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari laporan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
"Apalagi penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony," tukasnya.
Baca Juga:Ghozali Everyday Unggah Foto Bareng Al Ghazali, Sama tapi Tak Serupa