25 Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap dalam Sepekan

petugas akan memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Suhardiman
Senin, 23 Mei 2022 | 13:36 WIB
25 Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap dalam Sepekan
Fathir mengungkapkan kasus pria yang membanting anaknya hingga tewas. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 25 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam sepekan. Penangkapan dilakukan di 16 lokasi berbeda.

"Ada 25 pelaku yang ditangkap. Rata-rata pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk menggunakan narkoba," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa, Senin (23/5/2022).

Fathir mengatakan, para pelaku melakukan aksi dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko.

"Pelaku juga merusak pintu dan mengambil sepeda motor milik korban," katanya.

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Fathir mengatakan, petugas akan memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Fathir juga mengimbau masyarakat dapat bersama-sama untuk mewujudkan keamanan di kota Medan, dengan cara kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki.

"Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Rangkuman Berita, Cucu Aniaya Nenek di Muara Jawa: Neneknya Pikun, Wahyudi Aniaya Misah sampai Viral di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini