SuaraSumut.id - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisal MKP (23) diduga menodongkan senjata Airsoft Gun ke teman wanita. Pasalnya, korban menolak diajak diajak berbuat asusila. MKP pun berurusan dengan pihak kepolisian.
"MKP ditangkap di kos sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, melansir Antara, Sening (23/5/2022).
Fitrayadi mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu 22 Mei 2022. Awalnya MKP menjemput korban YM (23) yang merupakan temannya di Poasia Kendari.
"MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," ujarnya.
Baca Juga:Waduh! Gibran Curhat Dimarahi Ibu-ibu Pengunjung Solo CFD Dikira Petugas DLH: Nggak Apa-apa Lah
Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, kata Fitrayadi, MKP menghentikan mobil dan mematikan mesin.
MKP lalu memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban. Ia lalu mencoba melakukan perbuatan asusila.
"Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh MKP. Di situ MKP menodongkan senjata ke korban," ungkapnya.
Korban lalu membujuk MKP agar melakukan hal itu di hotel. Korban menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari MKP.
"Korban memberikan ATM miliknya dan meminta MKP menarik uang di ATM. Saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban turun dari mobil dan meminta tolong," jelasnya.
MKP pun ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
"Petugas menyita senajta airsoft gun dan satu ATM. MKP dibawa ke Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.