SuaraSumut.id - Polres Pidie Jaya, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 2.800 liter.
Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap mobil bak terbuka mengangkut solar subsidi secara ilegal.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pelaku. Mereka mengangkut solar subsidi tanpa izin. BBM subsidi tersebut diduga untuk dijual lagi," kata Dedy di Pidie Jaya, Rabu (25/5/2022).
Perwira pertama Polri itu menyebutkan kedua pelaku yakni berinisial ZA (37) dan AS (34), keduanya warga Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Iptu Dedy Miswar mengatakan kasus tersebut terungkap ketika personel Resmob dan Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menghentikan sebuah mobil bak terbuka mengangkut drum di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Rabu (25/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:Angkut 2.800 Liter Solar Bersubsidi, 2 Warga Aceh Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 drum ukuran 220 liter yang berisikan solar sebanyak 2.800 liter dan sebuah mesin pompa beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot minyak tersebut.
"Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Iptu Dedy Miswar mengatakan pelaku terjerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (Antara)