SuaraSumut.id - Satpol PP menyita enam mobil mainan milik pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar untuk beraktivitas di kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (29/5/2022) malam.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Syafnion mengaku tidak mengizinkan PKL beraktivitas di atas fasilitas umum.
"Hal ini dilakukan agar Pantai Padang terlihat rapi bersih dan indah bagi pengunjung," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan, lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat arena bermain dan menyediakan jasa rental mobil mobilan anak.
Baca Juga:Ubah 5 Pikiran Negatif Ini Menjadi Pikiran Positif
Hal tersebut telah melanggar aturan Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Mobil mainan anak-anak tersebut terpaksa dilakukan penyitaan oleh petugas, karena pemilik tidak juga mengindahkan peringatan serta aturan terkait larangan berjualan di sepanjang trotoar Pantai Padang," ujarnya.
"Mereka telah melanggar, untuk memberikan peringatan serta sanksi, mobil mainan tersebut terpaksa diangkut Satpol PP sebagai barang bukti," jelasnya.
Pepada pemilik mainan ini juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Selasa pagi.
"Untuk PKL yang telah ditertibkan ini, kita panggil, kita proses dan akan menerima sanksi Tipiring dari PPNS Satpol PP Padang," tukasnya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Janji Perbaiki Jalan Rusak di Antang Tahun Ini