Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Aceh

Pelaku kembali ke lokasi dan mencoba membangunkan korban sebanyak tiga kali. Akan tetapi korban tidak meresponsnya.

Suhardiman
Senin, 30 Mei 2022 | 17:29 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Aceh
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Saidinur Bin Abdul Latif (55), penjual rujak di Kabupaten Pidie, Aceh.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh istrinya di warung rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat 20 Mei 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, peristiwa berawal dari cekcok mulut antara pelaku MD (40) dengan korban hingga terjadi perkelahian.

"Pelaku memukul korban dengan kelapa muda dan menekannya dengan kayu kemudian mencekik korban," kata Fadli, melansir Antara, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Suami Istri Anggota Polres Blora Didakwa Melakukan Korupsi Rp3,049 Miliar

Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku. Namun demikian, pelaku membalasnya dengan menggigit telinga kiri korban hingga putus sebagian.

Cekcok mulut terjadi saat MD mengangkut kelapa muda ke mobil bak terbuka yang digunakan.

"Kelapa muda itu diduga pelaku miliknya yang dipasok ke korban pada pertengahan bulan puasa lalu, namun belum lunas dibayarkan," jelasnya.

Pelaku sempat mendatangi warung korban guna menagih utang berupa kelapa sebanyak 200 buah seharga Rp 4.000 per buah. Namun, korban belum ada uang membayarnya.

Pelaku membuat janji akan kembali lagi ke TKP. Jika belum melunasi utangnya maka kelapa tersebut akan di ambil kembali.

Baca Juga:Pesan Haru Marshanda Kabarkan Idap Tumor Payudara: Tuhan Itu Lebih Dekat dari Urat Nadi

Pelaku kembali ke lokasi dan mencoba membangunkan korban sebanyak tiga kali. Akan tetapi korban tidak meresponsnya.

MD mengambil kembali kelapa yang ada di warung tersebut. Saat kelapa diangkut ke mobil, korban keluar dari kamar menjumpai pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian.

"Pelaku merupakan warga Aceh Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini