SuaraSumut.id - Polisi menangkap enam orang pencuri barang bagasi milik penumpang pesawat. Keenamnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
"Kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang salah satu maskapai penerbangan," katanya.
Aman Guntoro mengatakan, petugas menyita barang bukti satu buah gelang, satu koper dan satu lembar Boarding Pass Lion Air JT 725.
Baca Juga:3 Hal yang Harus Disyukuri Selain Pendapatan, Tidak Kalah Berharga!
Ia menjelaskan, modus tersangka dengan cara menusuk ritsleting koper korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin.
"Jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman," tukasnya.
Baca Juga:Afgan Foto Bareng Win Metawin Aktor F4 Thailand, Pesonanya Sama-Sama Kuat