SuaraSumut.id - Sebidang tanah di Jalan Cinta Karya, Gang Bengkok, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang dihibahkan untuk Masjid Qiblatin diduga menjadi polemik.
Pasalnya, di tanah tersebut kini telah berdiri pagar tembok keliling oleh pihak lain. Badan kenaziran masjid (BKM) kaget dan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke pihak berwajib.
"Kami dari pengurus BKM Qiblatin telah diserahkan kepada kami sebidang tanah lebih kurang 2.295 meter persegi. Diserahkan kepada kami bulan Desember 2021," kata Razali Taat, Pembina Masjid Qiblatin kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, rencananya tanah hibah itu akan didirikan madrasah dan lainnya. Namun, belum lagi madrasah dibangun, tiba-tiba sudah berdiri pagar tembok keliling.
Baca Juga:PSSI Minta Shin Tae-yong Fokus pada Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Senior dan U-23 Diikhlaskan
"Tiba-tiba kami melihat pada hari ini sudah ada tembok yang menutupi di lokasi tanah yang diberikan kepada BKM Qiblatin ini," kata Razali.
Ia menyampaikan, berdirinya pagar tembok oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan membuat BKM heran. Padahal, pihak BKM memiliki dokumen lengkap terkait keabsahan tanah tersebut.
"Kita merasakan ada sesuatu hal yang ganjil ataupun yang janggal bagi kita semua karena tanah ini ada SKT, dan sudah diserahkan oleh bapak Salamuddin Ginting dan kami sudah menerima. Semua dokumen-dokumennada sama kami," katanya.
Menurut Razali, dengan adanya pagar tembok keliling ini maka masyarakat Sari Rejo, khususnya dari jemaah masjid Qiblatin keberatan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemilik tanah terkait adanya pihak lain yang mengakui tanah itu.
Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait dugaan penyerobotan lahan.
Baca Juga:Hasil Uji Coba Arema FC vs Rans Nusantara FC: Singo Edan Menang Telak 4-0
"Dengan keberadaan tembok ini sehingga kami sudah melakukan beberapa langkah yang diakui oleh undang-undang kita," ujarnya.
"Kita sudah menyampaikan kepada kepala lingkungan dan melaporkan masalah tanah ini ke Polrestabes Medan," sambungnya.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/B/1492/V/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut atas tindak pidana Perpu No.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak.
"Insya Allah, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti. Masyarakat sini sudah mulai resah dengan adanya pagar tembok ini" harapnya.
Kontributor : M. Aribowo