SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua kurir 49 kg sabu, Selasa (7/6/2022).
Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Fahmi alias Fahmi (28) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:Bagaimana Indonesia Tanpa Megawati? Remaja Ini Beri Jawaban Menohok: Tak Perlu Khawatir Bu
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal pada Minggu 23 Januari 2022. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan narkotika menggunakan satu unit mobil BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:Ambisi Timnas Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2023: Raih 7 Poin
"Petugas menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas berisikan 18 kilogram sabu," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil BK 1589 QH di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," katanya.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah milik Faisal. Peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika sabu tersebut laku terjual.