Edy Rahmayadi Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban untuk Idul Adha Mencukupi

Edy meminta masyarakat khususnya peternak tidak resah dengan PMK.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 15:50 WIB
Edy Rahmayadi Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban untuk Idul Adha Mencukupi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha mencukupi. Hal ini sejalan dengan berhasilnya penanganan kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) hewan ternak.

"Pemprov Sumut memperkirakan permintaan hewan ternak untuk kurban di Idul Adha 2022 mencapai 6.000 ekor dan jumlah itu diyakini terpenuhi," kata Edy melansir Antara, Kamis (9/6/2022).

Dari total jumlah hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten/kota sebanyak 6.048 ekor, 1.776 dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan. Ada pun yang sudah sembuh dari PMK berkisar 4.000-an ekor.

"Hanya tinggal 70-an ekor saja yang terkontaminasi dan diisolasi. Jadi tidak ada masalah dalam pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 2022," katanya.

Baca Juga:Curiga Deklarasi Anies Presiden Agenda Black Campaign, Eks Jubir HTI: Kami Tak Kenal Peserta Ngaku-ngaku Eks HTI

Dengan keberhasilan menangani PMK, maka Pemprov Sumut juga menjamin bahwa hewan yang diperjualbelikan untuk kurban itu sehat.

"Untuk memastikan ketersediaan dan bebas dari PMK, sudah ada tim terpadu (unsur forkopimda) untuk mengendalikan lalu lintas hewan ternak antarkabupaten dan antarprovinsi," katanya.

Edy meminta masyarakat khususnya peternak tidak resah dengan PMK. Dia menegaskan, jumlah obat-obatan untuk perawatan hewan ternak sudah disiapkan sejak awal merebaknya PMK.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap membenarkan, ada 1.776 ekor hewan ternak yang sedang dalam proses penyembuhan total.

“Meski sudah membaik, hewan ternak itu masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujar Azhar.

Baca Juga:3 Juta Vaksin Disiapkan Buat Atasi Wabah PMK di Kabupaten Malang

Sejak merebaknya PMK jumlah hewan ternak yang mati ada 45, dengan 35 ekor di antaranya disembelih paksa saat masa awal penularan PMK.

Pemprov Sumut sendiri sudah membuat aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini