Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:17 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Para tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini