"Jadi kalau dia mau menyebut rumah makan Padang atau rumah makan Islam, tentu dia tidak boleh untuk membuat yang tidak halal. Jadi kalau mau buat masakan apa saja silahkan, tapi jangan bawa-bawa nama Padang atau Minang," tegasnya.
Ia berharap atas kejadian ini menjadi momentum agar sikap toleransi terhadap budaya lainnya semakin tinggi.
"Saya pikir inilah kita perlu untuk toleransi satu sama lain bahwa masing-masing. Kita punya perbedaan-perbedaan budaya, harus dihormati kekayaan budaya nusantara," harap Delyuzar.
Delyuzar menjelaskan, terhadap pemilik rumah makan yang sudah membuat gaduh itu harus diproses hukum.
"Harus diproses hukum karena itu ada penghinaan," pungkasnya.
Sebelumnya, munculnya usaha kuliner khas Minangkabau yang menjual menu rendang babi ramai di media sosial (medsos). Usaha kuliner itu disebut berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara
Hal ini juga menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk dua anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade dan Guspardi Gaus.
Mereka mengkritik usaha kuliner khas Minang yang menjual menu rendang berbahan daging babi.
Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti informasi ini dan kemudian mengamankan sang pemilik restoran untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:UEFA National League B: Albania vs Israel Sedang Incar Kemenangan?
Kontributor : M. Aribowo