Tahanan Tewas Dianiaya-Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, LBH Medan: Tindak Oknum Polisi yang Terlibat

Selain itu, korban mengalami pemerasan oleh sesama tahanan.

Suhardiman
Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:05 WIB
Tahanan Tewas Dianiaya-Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, LBH Medan: Tindak Oknum Polisi yang Terlibat
Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kasus tewasnya seorang tahanan kasus cabul berinisial HS diduga dianiaya sesama tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, salah seorang terdakwa H membeberkan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.

Bukan hanya disiksa, korban juga dipaksa masturbasi pakai balsem. Selain itu, korban mengalami pemerasan oleh sesama tahanan. Hal itu diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP Polrestabes Medan.

"Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon terungkap jika HS dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:Profil Zhou Hao Dong, Lawan Fajri Perebutkan Tiket Final Indonesia Masters 2022

Menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami HS, pihaknya mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengatensi dan mengusut tuntas perkara a quo.

"Dikarenakan bukan kali ini saja adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan penyiksaan," ucapnya.

Irvan menyampaikan, masih segar diingatan masyarakat terkait penyiksaan diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif dkk juga diduga adanya keterlibatan anggota kepolisian.

"Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kapolda Sumut," ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam penyiksaan HS.

Baca Juga:Belum Juga Dapat Kursi di Kabinet Usai Gabung Koalisi Pemerintah, PAN: Terserah Presiden

"Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapoldasu dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarkat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia," harap Irvan.

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Diketahui, tahanan Polrestabes Medan berinisial HS meninggal dunia saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Rabu (24/11/2021).

Tahanan tersebut tewas akibat mendapat penganiyaan dengan keadaan tengkorak kepala retak. Dari pemeriksaan terungkap kalau penyebab pengeroyokan maut ini adalah pelaku meminta uang kepada korban.

HS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini