PLN Klaim Kenaikan Tarif Listrik Upaya Wujudkan Keadilan

sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Suhardiman
Senin, 13 Juni 2022 | 18:59 WIB
PLN Klaim Kenaikan Tarif Listrik Upaya Wujudkan Keadilan
Ilustrasi meteran listrik [Dok. PLN]

SuaraSumut.id - PT PLN (Persero) mengklaim kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA-200 kVA merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Demikian dikatakan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, melansir Antara, Senin (13/6/2022).

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya, katanya.

Ia mengatakan, sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Baca Juga:Stasiun Geofisika Palu Survei Sesar Aktif Pemicu Gempa Bumi di Mamuju

Guna menjaga itu pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

Selama kurun waktu itu, kata Darmawan, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.

Diketahui, pemerintah akan menaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik jika merasa keberatan dengan kebijakan itu.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Darmawan.

Baca Juga:Tangis Keluarga di Makam Eril Malah Dijadikan Konten, Warganet Geram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini