SuaraSumut.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Parlemen menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).
Puan mengaku RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Seperti hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
Baca Juga:Ledek Musuhnya karena Gagal Jebloskan ke Bui, Nikita Mirzani Girang Masih Bisa Tidur Enak di Rumah
Puan mengaku cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Puan menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. Dalam usulannya, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, mereka pun harus tetap memperoleh gaji.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," katanya.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Baca Juga:Tak Sekadar Foto, Ini 5 Tantangan Menjadi Beauty Content Creator
RUU KIA menimbulkan pendapat pro dan kontra dari warganet. Beberapa menyuarakan pendapat setuju. Sedangkan lainnya justru khawatir kesempatan kerja bagi perempuan jadi terbatas karena cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan.
"Kenapa gak ada cuti untuk bapaknya juga? Padahal kan si suami juga jadi bapak baru, gak cuma ibu doang. Sempet baca di luar negeri malah cuti untuk bapaknya sebulan," kata warganet, melansir Suara.com, Kamis (16/6/2022).
"Bukannya bagus kebijakan ini? Cuti yang sebelumnya cuma 3 bulan, sekarang diperpanjang jadi 6 bulan. Bagus buat ibu dan anaknya juga," sambung warganet.
Ada juga warganet yang curiga bahwa usulan tersebut hanya bentuk politik Puan.
"Ntah ini nyari suara atau apa, kalau berlebihan pun nanti malah dari swasta enggan nyari pegawai perempuan gak si? Bayangin aja harus gaji setengah tahun. Nanti jadi susah nyari kerja ga si?" tanya warganet.
"Sebagai cewek yang belum berkeluarga, ngeliat ini sejujurnya jadi ngeri-ngeri sedap karena takut kedepannya akan berpengaruh ke requirement dari perusahaan-perusahaan yang akan lebih milih rekrut cowok dari pada cewek-cewek, jadi kesempatan berkarir pun jadi lebih rendah," tulis warganet.