Diperiksa Propam Polri, Nikita Mirzani Serahkan Ini

Nikita Mirzani dicecar 40 pertanyaan terkait aduannya.

Suhardiman
Selasa, 28 Juni 2022 | 07:05 WIB
Diperiksa Propam Polri, Nikita Mirzani Serahkan Ini
Nikita Mirzani di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraSumut.id - Nikita Mirzani memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin (27)6/2022).

Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal aduan dugaan sikap tidak profesional dari penyidik Polresta Serang Kota.

"Niki sudah memenuhi panggilan dan dimintai klarifikasi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melansir Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, Nikita Mirzani  dicecar 40 pertanyaan terkait aduannya.

Baca Juga:Beijing Mulai Sekolah Tatap Muka

"Niki sudah menjelaskan dari A-Z kejadiannya dari tanggal 15 Juni, di Polres Serang Kota dan seterusnya," kata Fahmi.

Nikita juga menyerahkan beberapa bukti yang jadi dasar aduan atas dugaan sikap tidak profesional dari penyidik Polresta Serang Kota.

"Termasuk diantaranya rekaman beberapa kejadian dari tanggal 15 Juni mulai Subuh sampai jam sekian," katanya.

Namun demikian,  tidak ada penjelasan lebih rinci soal poin-poin yang jadi materi klarifikasi Nikita Mirzani ke Divisi Propam Polri.

"Intinya seputar peristiwa yang terjadi, sama surat-surat yang beredar ke teman-teman wartawan itu dari mana, berita Niki tersangka dari mana," katanya.

Baca Juga:Sejarah Roe vs Wade dan Hukum Hak Aborsi di AS yang Kini Tuai Pro Kontra

"Yang pasti, Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan yang menjadi tanda kutip perlu untuk ditindaklanjuti oleh Paminal," sambung Fahmi.

Diberitakan, Nikita Mirzani mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022. Ia menyinggung banyak kejanggalan dalam proses hukum atas laporan Dito Mahendra terhadap dirinya.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Ia dikenakan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan Dito Mahendra, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Hal tersebut yang dipermasalahkan oleh Nikita.

"Ini kurang dari 1 bulan tiba-tiba ada penangkapan, ada surat juga yang beredar ke teman-teman wartawan, bukan ke saya," kata Nikita Mirzani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini