"Kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap," katanya.
Ujang dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap," katanya.
Ujang dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini