Alamak! Ada 2.000 Lansia di Aceh Tamiang Terlantar

ribuan lansia terlantar itu tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Suhardiman
Selasa, 05 Juli 2022 | 13:14 WIB
Alamak! Ada 2.000 Lansia di Aceh Tamiang Terlantar
Ilustrasi lansia. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Sebanyak 2.000 jiwa lebih orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Tamiang kondisinya terlantar.

Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari, melansir Antara, Selasa (5/7/2022).

"Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya jenis lanjut usia terlantar terbilang tinggi di daerah Aceh Tamiang. Pada 2021 jumlah lansia terlantar sebanyak 2.025 jiwa," kata Jayanti Sari.

Tingginya angka lansia terlantar terungkap saat politisi PKS ini meninjau pengembangan Metadata/informasi terstruktur.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Ngebet Gelar Pernikahan Wirda Mansur di Stadion GBK: Biar Panitia Pulang Modal

"Saya pernah diundang untuk membahas pengembangan Metadata SDI tentang identifikasi dan klasifikasi data pada Dinas Sosial dan menemukan fakta terkait lansia terlantar," katanya.

Menurut Jayanti Sari, ribuan lansia terlantar itu tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun kecamatan tertinggi kasus lansia terlantar berada di Kecamatan Manyak Payed sebanyak 361 orang, Tamiang Hulu 299 orang dan Tenggulun mencapai 215 orang.

"Kategori lansia terlantar yang umum kita jumpai, mereka ada tempat tinggal tapi tidak ada yang mengurus. Untuk makan kebanyakan dari belaskasih orang atau pemberian tetangga, karena para lansia hidup jauh dari anak-anaknya," kata Jayanti.

Dirinya terkejut dengan data dan fakta lapangan bahwa di luar sana masih banyak lansia hidupnya begitu nestapa.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Harus Diusut Tuntas, Ketua Komisi VIII: Kalau Perlu ACT Dibubarkan!

Sementara Aceh adalah daerah yang menerapkan hukum syariat Islam yang wajib memuliakan orang tua.

Ia mengkritik kebijakan Pemkab Aceh Tamiang dalam urusan publik tentang PMKS khusus lansia sangat lemah.

Pasalnya sampai saat ini tidak ada kebijakan seperti Qanun/Perbup yang spesifik tentang persoalan tersebut, sehingga tidak tersedianya fasilitas bagi para lansia terlantar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini