SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Briptu FFM ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Penetapan status tersangka ini setelah Polres Taput menerima laporan yang dialami istrinya berinisial SS.
Laporan korban tertuang dalam LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara. Kamis (30/6/2022).
"Iya benar Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya," kata Kasi Humas Polres Taput Iptu W Baringbing dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:Rekor Pertemuan Timnas Indonesia U-19 vs Filipina, Garuda Nusantara Masih Terlalu Perkasa
Penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum,.
Selain itu, didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya.
"Status tersangka Briptu FFM ditetapkan Kamis (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput," ungkapnya.
Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istrinya yang mengalami tindak pidana KDRT.
"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:Dua Orang di Ghana Terinfeksi Virus Marburg
Kekinian Briptu FFM menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput.
"Sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus," ujarnya.
Baringbing menegaskan Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri.
"Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo