Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba

Kemudian dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak dua perkara.

Suhardiman
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:54 WIB
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyebut telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama Januari-Juni 2022.

Demikian dikatakan Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).

"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," katanya.

Dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang mencapai delapan perkara.

Baca Juga:5 Kegunaan Sarang Walet untuk Kesehatan, Bermanfaat bagi Jantung dan Otak

Kemudian dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak dua perkara.

Tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan di sidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.

Lalu hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.

"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.

Baca Juga:Menteri Kominfo Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Area Candi Borobudur untuk Percepat Penataan Kawasan Wisata Super Prioritas

Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.

"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh," katanya.

Banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.

"Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini