SuaraSumut.id - Puluhan istri menggugat cerai suaminya ke Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, sejak Januari hingga Juli 2022.
Humas Mahkamah Syariah Sinabang Hanif Rabban mengaku, ada 51 gugatan cerai yang diajukan. Dari 51 gugatan cerai tersebut, 35 di antaranya istri menggugat cerai suami atau gugat cerai.
"Sedangkan 16 gugatan lainnya, suami menggugat istri atau cerai talak," kata Hanif, melansir Antara, Selasa (19/7/2022).
Hanif mengaku, motif istri menggugat cerai suami karena faktor ekonomi. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga.
Baca Juga:BTS Resmi Jadi Duta Busan World Expo 2030
Pertengkaran dalam rumah tangga dipicu perselingkuhan, suami merasa tidak dihargai istri, dan juga istri meninggalkan suami, kata Hanif Rabban.
"Pertengkaran dalam rumah tangga antara istri dan suami menjadi hal utama suami menggugat cerai istri yang di ajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang, Simeulue," kata Hanif Rabban.