Untuk daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) Kementerian Kominfo masih dapat membantu memberikan akses internet cepat melalui program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Sedangkan untuk daerah non 3T juga dapat melaporkannya ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo. Hanya saja prosesnya lama karena banyaknya desa yang harus ditangani.
"Pemerintah daerah perlu melaporkannya ke Kominfo terkait kondisi internet di daerah, karena kewenangannya memang di pusat," ujarnya.
Baca Juga:Digelar Mewah, Resepsi Pernikahan Jessica Tanoesoedibjo Putri Hary Tanoe Bertabur Bintang