SuaraSumut.id - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Suara.com, Selasa (26/7/2022).
KPK segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap Ketua HIPMI tersebut.
Baca Juga:Nyesek! Baru 2 Hari Menikah, Suami Ditinggal Istri Selamanya
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Ali meminta kepada masyarakat jika mengetahui soal keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.
Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming saat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan.
Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.
Baca Juga:Sesion 1 dan 2 Telah Berakhir, Akankah Yumis Cells Berlanjut ke Sesion 3 ?
Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.