Polda Aceh Segera Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Bermasalah ke Publik

sebagian besar penerima beasiswa juga telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Suhardiman
Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:12 WIB
Polda Aceh Segera Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Bermasalah ke Publik
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

SuaraSumut.id - Polda Aceh segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat ke publik jika tidak memiliki itikad baik.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Komes Pol Winardy melansir Antara, Selasa (2/8/2022).

"Uang beasiswa itu merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima," kata Winardy.

Winardy mengatakan, sebagian besar penerima beasiswa juga telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:Kominfo Dicuekin PayPal, Meski Sudah Minta Bantuan Pemerintah Amerika

"Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menerima pengembalian dari kasus beasiswa dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 934,7 juta.

"Sampai saat ini ada 70 penerima beasiswa mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," katanya.

Winardy menjelaskan, ada 320 penerima lainnya yang ditunggu itikad baiknya mengembalikan beasiswa yang mereka terima. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Baca Juga:Berbadan Gemuk Dan Tinggi 160 Cm, Ini Ciri-ciri Bupati Memberamo Tengah Yang Jadi Buronan KPK

Anggaran beasiswa itu di BPSDM Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Penyidik telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini