KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Mencapai Rp 104,8 Miliar

Aset berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor totalnya mencapai Rp 104,8 miliar.

Suhardiman
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:53 WIB
KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Mencapai  Rp 104,8 Miliar
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. [Antara]

SuaraSumut.id - KPK menyita aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).

Aset berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor totalnya mencapai Rp 104,8 miliar.

"Seluruh aset yang bernilai ekonomis ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Selasa (2/8/2022).

temuan aset-aset tersebut melibatkan unit tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Baca Juga:Video Viral Cowok Hancurkan Mobil Mewah Milik Tetangga yang Parkir Sembarangan depan Rumahnya

Tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang, seperti meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ucap Ali.

Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suami Puput, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.

Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Baca Juga:6 Tips Melunturkan Lumut dan Noda Di Dinding Keramik Kamar Mandi

Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini